BLORA, beritaku.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menerima audiensi warga Desa Sengdangharjo terkait usulan pemberhentian kepala desa tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi menerangkan salah satu tugas dari dewan adalah mewakili suara rakyat.
Sehingga pihaknya menerima dan memberikan masukan serta pencerahan atas usulan-usulan yang dipaparkan terkait permasalahan yang menyangkut kepala Desa Sendangharjo.
Nantinya usulan dari warga tersebut akan didiskusikan dan direkomendasikan kepada bupati blora untuk proses pemberhentian jabatan kades tersebut.
Pasalnya, Kepala Desa Sengdangharjo, Wiwik Suhendro dianggap telah meresahkan warganya dengan berbagai macam persoalan.
Salah satu pemicunya yakni kasus nikah siri yang terjadi antara kepala desa tersebut dengan salah seorang perangkat desanya.
Buntut dari berbagai permasalahan tersebut, warga desa berbondong-bondong mendatangi kantor DPRD Blora, pada Rabu (22/5/2024).
Salah satu usulan dalam audiensi tersebut yakni meminta agar Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa Sengdangharjo.
“Dengan kami memberi rekomendasi itu artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah melakukan Musdes luar biasa,” ujar Supardi.
Tak hanya itu, mereka menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kades tersebut seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa dan pemerintahan desa yang tidak benar sesuai peraturan desa. Semua hal yang dijabarkan mencakup seluruh sektor dan pihaknya patut memberikan rekomendasi kepada bupati.
Politisi dari Partai Golkar tersebut juga menjelaskan bupati mempunyai kewenangan penuh untuk menyetujui ataupun menolak rekomendasi yang diajukan oleh dewan.
“Makanya kami melihat dan menimbang itu untuk merekomendasikan yang terbaik yaitu pemberhentian kades,” kata dia.
“Untuk kewenangan pemberhentian Kades Sendangharjo itu kebijakan Bupati Blora Arief Rohman. Apakah diberikan peringatan dulu atau langsung diberhentikan,” imbuh dia.