BLORA, (beritaku.net) – Petani hutan asal Desa Jepangrejo, Kabupaten Blora, Lastari didatangi dua orang pihak yang mengaku dari perhutani.
Kedua orang yang berprofesi sebagai waker dan mantri tersebut melarang Lastari untuk menggarap lahan tahunan yang sudah puluhan tahun digarapnya itu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dan sempat terjadi adu argumen selama kurang lebih setengah jam.
“Kami dilarang untuk menggarap lahan tahunan yang sudah 13 tahun kami garap, wilayah Ampo Jengking, Kemantren Klopoduwur,” ucap Lastari saat ditemui awak media di rumahnya, Desa Jepangrejo, Blora, Sabtu (8/4/2023).
Lastari menjelaskan saat itu dirinya sedang bersih-bersih lahan tahunan menggunakan mesin rumput.
“Tiba-tiba mereka datang dan melarang kami untuk melanjutkan pekerjaan bersih-bersih,” kata dia
“Mereka kemudian meminta kami untuk menunjukkan sertifikat penggunaan lahan, sehingga saya menghubungi orang yang di rumah untuk membawakan sertifikat yang diberikan oleh presiden,” imbuh dia.
Sertifikat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Indikatif Kelompok dalam Proses Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Seluas 11.582 hektar.
Namun, kedua orang tersebut mengaku tidak bisa menerima SK yang ditunjukkan oleh Lastari.
Bahkan keduanya, akan membuatkan surat pernyataan pelarangan menggarap lahan tahunan.
“Kami masih menunggu surat yang katanya akan dibuatkan oleh mereka. Selama mereka belum memberikan surat tersebut, ya kami tetap lanjut menggarap lahan tahunan ini,” terang dia.
Dirinya mengaku setelah peristiwa tersebut, mereka pulang dari lahan tahunan yang telah kami garap selama puluhan tahun tersebut.