PAREPARE, beritaku.net – IAIN Parepare menjadi perguruan tinggi pertama di luar pulau Jawa yang mengimplementasikan ijazah digital dengan teknologi berstandar PAdEs (PSF Advance Elektronic Signature).
“Penerbitan ijazah ini merupakan satu dari tujuh prioritas dan arah kebijakan Kementerian agama adalah transformasi digital. Perubahan dari tandatangan basah dan ijazah kertas menjadi digital merupakan bentuk nyata dari dukungan seluruh civitas IAIN parepare terhadap kebijakan transformasi digital tersebut,” kata Rektor IAIN Parepare Dr. KH. Hannani, Rabu (19/10/2022).
Kebijakan digitalisasi ijazah, terang Hannani adanya dasar hukum tersebut membuktikan penggunaan TTE tersertifikasi di bidang pendidikan memiliki jaminan hukum yang kuat dan setara dengan Tanda Tangan Basah atau Konvensional yang telah diatur dalam Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain pasal 32.
Selaku Rektor IAIN Parepare Hannani mendorong jajaran pimpinan melakukan riset dan pengembangan untuk mentransformasi seluruh proses bisnis iain parepare kearah digital agar bisa beradaptasi dan relevan di era society 5.0.
“Yang paling penting adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa dan stakeholder lain secara berkelanjutan. Penerapan ijazah digital ini, menjadikan IAIN Parepare kampus pertama di luar Jawa yang telah menerapkan ijazah digital, sekaligus kampus agama pertama, menyusul Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM),”
Dengan digitalisasi ijazah, tambah IAIN Parepare, mendukung program efektifitas dan efisiensi belanja anggaran pemerintah. Karena ijazah digital menghemat biaya, waktu dan SDM. Jika dulu ijazah harus dicetak di kertas khusus dan perlu waktu berhari-hari untuk menandatangani, kini ijazah bisa dicetak di kertas apapun namun tetap terjaga keasliannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan mahasiswa sudah menerima ijazah digital bersamaan pada saat wisuda.
“Bahkan ijazah bisa dibagikan soft-filenya, dan dijamin terhindar dari pemalsuan tandatangan pejabat maupun pemalsuan dokumen. Selain itu, bisa efektif karena sangat memungkinkan untuk dilakukan kapan saja dan di mana saja sepanjang pejabat yang punya otoritas untuk melakukan tanda tangan terhubung ke jaringan internet, karena server tandatangan digital ini sudah berbasis cloud,” ungkap Hannani.***