REMBANG, beritaku.net – Calon wakil bupati Blora, Sri Setyorini menjenguk 23 warga Desa Jurangjero yang ditahan di Mapolres Rembang, pada Jumat (15/11/2024).
Cawabup nomor urut 1 Blora itu mengaku mendengar kabar ada warganya yang ditahan di Mapolres Rembang karena bentrok dengan karyawan asing di PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
“Ya saya hanya menjenguk mereka,” ucap dia saat ditemui wartawan di lokasi.
Dirinya berharap peristiwa yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Saya sudah pesan sama pak kasat reskrim Blora dan kasat reskrim Rembang bahwa saya yakin semua kedua belah pihak ada benarnya, ada salahnya, untuk itu kedepan harus ditata yang baik, kalau perusahaan itu mengganggu ya ditata caranya biar enggak mengganggu, yang penting perusahaan tetap berdiri, masyarakat nyaman,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Rembang menetapkan 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sebagai tersangka kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Kawasan PT KRI berlokasi di Desa Kajar dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kasat Rekrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari PT KRI tentang adanya penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Masyarakat yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan kita tetapkan sementara 23 tersangka,” ucap Heri saat ditemui di Mapolres Rembang, Jumat (15/11/2024).
Peristiwa tersebut berawal saat sejumlah warga dukuh Kembang, Desa Jurangjero melakukan mediasi dengan pihak PT KRI kaitannya limbah udara hasil pembakaran menggunakan batu bara, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun karena tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut, maka terjadi cekcok dan perdebatan.
Heri menyebut ada 4 warga dukuh Kembang yang menjadi korban penganiayaan.
Akibat adanya penganiayaan tersebut, warga lainnya yang turut emosi kemudian menggeruduk dan melakukan pengerusakan terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang ada di PT KRI.
“Korban sementara dari pihak KRI ada 4 orang,” terang dia.
Tak hanya menetapkan 23 warga sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu orang warga negara asing sebagai tersangka kasus tersebut karena laporan yang dibuat oleh warga.
“Kita sudah melakukan gelar dan sudah menetapkan satu tersangka dari karyawan KRI yang merupakan warga negara China,” jelas dia.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.