BPPKAD
BPPKAD

Bupati Blora Siapkan Pengganti Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli Pasar Cepu

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Pemerintah Kabupaten Blora memberhentikan dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu.

Kedua pejabat yang diduga terlibat korupsi tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Sarmidi dan Kabid Pasar, Warso.

Bupati Blora, Arief Rohman mengaku akan menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait penahanan yang dilakukan terhadap pejabat tersebut.

“Ya sesuai aturan, kita sedang menunggu surat resmi dari kejaksaan setelah itu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, kita berhentikan sementara,” ucap Arief saat ditemui wartawan di Kantornya, Rabu (6/10/2021).

Arief juga mulai berancang-ancang mencari pejabat lain untuk mengisi jabatan dari dua pejabat yang sedang terlibat permasalahan hukum tersebut.

“Demi efektivitas kinerja tentunya kita akan tunjuk plt (pelaksana tugas) untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut,” kata dia.

Terkait dengan kasus yang sedang menimpa jajarannya tersebut, Arief Rohman merasa prihatin karena pihaknya tidak dapat memberikan bantuan hukum.

“Ya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, tentunya kita ikut prihatin dan mendoakan semoga teman-teman yang sekarang ditahan dan juga Pak Sarmidi yang sedang sakit diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menjalani proses yang sedang berlangsung ini,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan pejabat yang sedang terlibat kasus hukum tersebut gajinya dipotong sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Inilah 27 Capaian Kinerja Arief Rohman Selama 3,5 Tahun Pimpin Blora

“Bagi PNS yang ditahan atau menjalani hukuman tahanan akan diberhentikan sementara. Selama pemberhentian tersebut,hak gajinya itu akan mandapatkan gaji 50% dari penghasilan terakhir,” kata Heru saat ditemui awak media di kantornya.

Sekadar diketahui, Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu.

Selain Warso, pihaknya juga menahan M Sofaat ke Rutan Kelas IIB Blora pada Selasa (5/10/2021) kemarin.

Sedangkan untuk tersangka Sarmidi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

Pihak kejaksaan juga sempat berupaya melakukan penjemputan paksa ke rumah Sarmidi. Namun ternyata, berdasarkan pemeriksaan dari dokter, yang bersangkutan sedang sakit darah tinggi, lambung dan vertigo.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan