BPPKAD
BPPKAD

Bupati Blora Berencana Merotasi Jabatan Kepala OPD

Bupati Blora, Arief Rohman
Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Sejak resmi dilantik pada 26 Februari lalu, Bupati Blora, Arief Rohman dan Wakilnya, Tri Yuli Setyowati boleh melakukan rotasi untuk jajarannya pada akhir bulan Agustus mendatang.

Hal itu mengacu Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Sejumlah persiapan juga telah dilakukan untuk merotasi nama-nama yang nantinya akan menduduki jabatan kepala dinas.

“Terkait dengan mutasi, kita tetap melakukan MOU (Memorandum of Understanding) dengan bagian SDM Mabes Polri khususnya yang esolan 2, kita akan buat asesmen ataupun penilaian kinerja,” ucap Arief di Kantornya, Selasa (10/8/2021).

“Jadi semuanya kita nilai kinerjanya karena sudah 6 bulan. Lha nanti dari hasil itu kita jadikan pertimbangan untuk penempatan rotasi tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan menyusun nota kesepahaman tersebut dengan Mabes Polri.

“Kalau asesmennya mungkin minggu minggu terakhir ini, kita lagi susun MOU dengan mabes polri untuk menyusun mekanisme ini,” katanya.

Menurutnya, rotasi tersebut dianggap penting untuk dilakukan mengingat sejumlah dinas saat ini dijabat oleh pelaksana tugas.

Baca Juga :  DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPPLH 2024

“Kalau rotasi ya nanti bisa mungkin setelah proses ini, kan ada eselon 3, eselon 2 ya nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan, karena harus mengisi jabatan-jabatan yang kosong, ya tentunya kita sudah mempunyai penilaian kinerja ya ini akan menjadi pertimbangan kita untuk mutasi dan rotasi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 9 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Blora kosong dan diisi oleh pejabat pelaksana tugas.Kesembilan OPD yang kepalanya kosong tersebut antara lain, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat DPRD (Setwan), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

banner 400x130

Tinggalkan Balasan