BLORA, (beritaku.net) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora tampaknya tidak terlalu kewalahan dalam menyalurkan air bersih ke sejumlah desa yang dilanda kekeringan.
Kepala BPBD Kabupaten Blora, Hadi Praseno mengatakan musim kemarau kali ini tidak amat parah, sehingga tidak banyak daerah yang mengalami kekeringan.
“Iya, enggak parah. Perkiraan BMKG itu puncak musim kemarau itu Agustus, tapi ternyata Agustus masih sering hujan,” ucap Hadi saat ditemui di Kantornya, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, musim kemarau pada tahun ini juga sangat menguntungkan masyarakat Blora. Sebab, mereka tidak perlu menunggu pasokan air bersih dari pemerintah daerah ataupun para donatur.
“Untuk tahun ini sesuai perkiraan BMKG, kemaraunya tidak masuk kategori kemarau yang panjang, tapi kemarau basah. Sehingga sangat menguntungkan masyarakat Blora untuk tahun ini, karena kebutuhan air tidak seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.
Pihaknya bahkan menolak menerima bantuan dari para donatur yang ingin menyalurkan air bersih ke lokasi-lokasi yang biasanya mengalami bencana kekeringan.
“Karena kemarau basah, jadi banyak penolakan. Sampai teman-teman donatur air, juga saya tolak. Karena anggaran kami untuk dropping air ini masih berlebih,” jelasnya.
Hadi menambahkan pada tahun-tahun sebelumnya, wilayah Blora mengalami kemarau panjang yang cukup parah. Sehingga, pihaknya kewalahan untuk memasok air bersih ke sejumlah lokasi.
“Wah tahun-tahun sebelumnya itu luar biasa, jadi hampir di semua kecamatan, kecuali Todanan dan Kradenan, itu kemaraunya sangat parah, sehingga luar biasa dropping airnya,” jelasnya.
Untuk musim kemarau tahun ini, BPBD Kabupaten Blora setidaknya telah mengirimkan air bersih ke 30 desa. Total pasokan air yang dikirim sudah sekitar 143 tangki air.
Padahal apabila mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 050/326/2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Blora tahun 2021 bahwa status tanggap darurat sebagaimana yang dimaksud meliputi 171 desa pada 14 kecamatan di Kabupaten Blora.
Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2021, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2021, serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Blora tahun anggaran 2021.
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan dana sekitar Rp 325 juta setelah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di wilayah kabupaten Blora tahun 2021 selama empat bulan terhitung tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 30 November 2021.