BLORA, (beritaku.net) – PT Agritama Prima Mandiri (APM) tempuh jalur praperadilan, imbas bos mereka ditahan.
Upaya hukum itu telah dilayangkan dan mulai hari ini, Senin (13/11/2023) dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Blora.
Penasehat hukum dari PT APM, Iwan Peci menyebut penahanan terhadap Direktur Utama PT APM Fahmi Adi Satrio dinilai tidak masuk akal.
Lantaran laporan atas Fahmi sebenarnya baru dilayangkan pada 25 Oktober 2023. Tetapi pada tanggal 25 Oktober juga sudah langsung ada penahanan. Dan penetapan tersangka.
“Ada beberapa asas kepatutan yang dilampaui. Yakni asas praduga tak bersalah,” jelas dia saat konferensi pers di Blora, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023).
Pihaknya sempat meminta keterangan kepada kepolisian. Sebab, harusnya sebelum ada penetapan tersangka dan penahanan ada proses-proses yang dilalui. Mulai perlunya minimal dua alat bukti. Kemudian harus ada keterangan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini seperti one day action. Mengapa proses penangkapan, dan penetapan tersangka begitu cepat. Kami tanya ke polres prosesnya seperti apa. Tak dapat jawaban. Kami ambil langkah, kami laporkan tanggal 9 November di Polda Jateng,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menempuh jalur hukum lain berupa praperadilan. Sudah dilayangkan pada 7 November dan mulai sidang pada Senin (13/11).
“Tadi saat sidang pertama, Sat Reskrim Polres Blora tak hadir. Katanya ada tugas ke Polda Jateng. Jadwal berikutnya Minggu depan,” terang dia.
Sebenarnya laporan terhadap PT APM berlangsung bertahap. Kepala Desa Jepangrejo, Sugito sudah melaporkan PT APM ke Polres Blora pada 22 September 2023 lalu.
Dari laporan pertama itu, kemudian disusul dengan pelaporan lain dari petani selaku korban. Sementara laporan tertanggal 25 Oktober atas nama Yadi.
PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah pertani dalam skema kemitraan permodalan usaha tani melalui kredit usaha rakyat di perbankan.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba memiliki hutang KUR di salah satu bank BUMN. Dengan nilai mencapai Rp 50 juta.