BPPKAD
BPPKAD
Berita  

BAWASLU Kembali Deklarasikan Desa Anti Politk Uang

Kepala Desa Ledok, Sri Lestari menandatangani kesepakatan terhadap BAWASLU kabupaten Blora
Example 120x600

Desa Anti Politk Uang (APU) kembali dideklarasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora diwilayah kecamatan Sambong. Kali ini giliran desa Ledok kecamatan Sambong yang menjadi sasaran Bawaslu untuk mendeklarasikan desa APU tersebut. Deklarasi yang bertempat di Joglo Wahana Kedungpupur ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif, SH, MH. (31/08/2021)

BLORA, beritaku.net – Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif, SH, MH, Dalam kegiatan tersebut, ingin mengingatkan substansi akan proses demokrasi dalam Pemilu dan Pemilihan yang sering terabaikan.

“Pemilu secara teknik penyelenggaran sudah semakin baik, ahli-ahli Pemilu juga bertambah. Namun dari sisi kemanfaatan seperti apa? Kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan Pemilu (substansi) bagaimana?,” tanyanya.

menurutnya dalam membangun demokrasi yang baik dibutuhkan sebuah komitmen, bukan hanya regulasi. Ia juga menegaskan aturan akan selalu ada celah.

“Sebanyak-banyaknya aturan pasti ada celahnya, yang bisa membatasi hanyalah komitmen dan niat untuk berbuat,” tegasnya

Baca Juga :  Siswanto Sebut Pemkab Blora Fokus Pembangunan Infrastruktur pada Tahun 2023

“Kami berharap ajakan tolak politik uang dapat menyebar seperti masifnya Virus Covid-19, sehingga kesempatan pelaku demokrasi instan yang menggunakan politik uang akan hilang,” tambahnya

Ditempat yang sama Kepala Desa Ledok, Sri Lestari mengungkapkan harapannya dengan deklarasi akan akan muncul kesadaran warga, khususnya generasi muda.

“Dengan dasar dan pengetahuan yang cukup, harapan kami tentu ada perbaikan dalam berpolitik di masa mendatang, khususnya bagi pemuda,” tutupnya . Moe

banner 400x130

Tinggalkan Balasan