BLORA, (beritaku.net) – Sebanyak 13 orang korban anggota arisan online di Kabupaten Blora menggeruduk Mapolres setempat, Kamis (19/08/2021) malam. Mereka mengadukan pengelola arisan berinisial N atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 43 miliar.
“Hasil dari klarifikasi sementara untuk 13 orang mengaku bahwa total kerugian sekitar 43 miliar 288 juta rupiah, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Setiyanto saat ditemui wartawan di Kantornya, Jumat (20/08/2021).
Setiyanto menjelaskan para korban yang ikut menjadi nasabah arisan online tersebut berasal dari sejumlah daerah di sekitar Blora, seperti Grobogan dan Bojonegoro.
Sementara arisan online tersebut mulai beraktivitas sekitar tahun 2019.
“Mulai sekitar tahun 2019, dan pada saat itu ya berjalan normal, dan mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan, kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak,” katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.
“Memang yang diadukan di sini inisialnya N, yang beralamat di wilayah Sambong, memang kami masih melakukan klarifikasi-klarifikasi dan nanti akan mengerucut ke pelaku ini, karena ada beberapa korban sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini. Ada 5 rekening yang disebutkan, atas nama N,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan orang menjadi korban arisan online di Blora. Total kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 1,5 Miliar.(*)