BPPKAD
BPPKAD

BANCAKAN TAMPA SEREN SELASA PAHING: Aksi Budaya Penyelamatan Warga Pegunungan Kendeng Utara dari Pencemaran oleh PT KRI

Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Penegakan hukum lingkungan di Indonesia, seperti Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata masih belum implementatif.

Ini terbukti dengan semakin maraknya kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap para pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang terjadi di Dukuh Kembang Desa Jurangjero ini.

Untuk itu dalam upaya melindungi kehidupan warga serta menghadapi tantangan pancaroba yang kerap membawa gangguan berupa hama serta penyakit khususnya pada sektor pertanian dan kesehatan masyarakat di wilayah Pegunungan Kendeng Utara, perbatasan Blora-Rembang Jawa Tengah, komunitas masyarakat adat Samin Titen, masyarakat, petani, pemuda dan aktivis lingkungan dari dua kabupaten berkumpul dalam Aksi Budaya Penyelamatan Kendeng, pada Selasa (26/11/2024).

Aksi ini dilakukan sebagai respon atas ancaman pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas produksi PT. KRI (Kapur Rembang Indonesia).

Dimana sebanyak 23 orang warga Kembang dijadikan tersangka atas tuduhan pengrusakan dan penganiayaan di perusahaan tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), sebuah pabrik milik pengusaha China yang terletak di Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang sudah beroperasi sejak bulan Maret 2024 secara ilegal.

Selama delapan bulan warga berulangkali menyampaikan keluhan atas dampak aktifitas perusahaan berupa asap pembakaran batubara yang mencemari lingkungan pemukimannya, dari mulai daerah, provinsi hingga pusat, bahkan pabrik beroperasi kembali setelah disegel paska warga menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Pegunungan Kendeng Utara yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga dengan keanekaragaman hayatinya kini menghadapi ancaman serius.

Selain ancaman kriminalisasi warga, aktivitas tambang dan pabrik batu kapur PT. KRI telah menyebabkan pencemaran udara, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem dan lingkungan.

Prosesi bancakan ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar spiritual dan solidaritas sosial melalui penyajian tumpeng, upacara doa bersama dipimpin oleh sesepuh desa untuk memohon perlindungan alam dan kesejahteraan bagi masyarakat lewat peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan alam.

Baca Juga :  Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Lahan Persawahan di Randublatung Blora

Berikut ini Rundown Acaranya:

13.00-14.00 WIB: Pemberian Surat Kuasa. Penandatanganan Surat Kuasa dari 23 warga Kembang yang statusnya saat ini menjadi tersangka ke pengacara LBH Semarang.

14.00-14.30 WIB: Penyampaian Materi Advokasi oleh LBH Semarang

14.30-15.00 WIB: Orasi Kebudayaan oleh Para Aktifis Lingkungan. Pidato dari tokoh adat, akademisi dan aktivis lingkungan tentang pentingnya menjaga Kendeng sebagai warisan alam yang penting untuk dilestarikan.

15.00-15.15 WIB: Pernyataan Sikap Paguyuban Warga Dukuh Kembang

15.15-16.00 WIB: Bancakan Usir Hama. Ritual adat yang dipimpin oleh sesepuh masyarakat tokoh sedulur Sikep Samin Titen untuk mengusir hama dan penyakit serta memohon kelestarian Pegunungan Kendeng dan kesehatan serta keselamatan bagi masyarakat beserta pemerintah daerah terkait.

16.00-16.30 WIB: Selesai.

Perlu diketahui bahwa warga tidak menolak pembangunan, tetapi warga menolak aktifitas yang merusak dan mengancam hajat hidup masyarakat Dukuh Kembang khususnya dan masyarakat Blora-Rembang pada umumnya. PT. KRI yang ilegal harus bertanggungjawab atas dampak operasinya selama 8 bulan ini yang telah mencemari udara pemukiman serta menimbulkan persoalan sosial berupa penetapan tersangka terhadap 23 orang warga lokal yang memperjuangkan lingkungan.

Aksi budaya ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat siap bersatu untuk menjaga alam dan hak hidup mereka. Pegunungan Kendeng adalah warisan berharga yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Masyarakat Dukuh Kembang beserta seluruh organisasi lingkungan menyerukan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pencemaran ini. Masyarakat juga menuntut penutupan PT. KRI demi memastikan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga.

Bancakan Tampa Seren Selasa Pahing, samubarang sing elek kaya ta hama, penyakit lan sengkala padha leren, bareng-bareng nggalang kerukunan kabeh butuhe katentreman.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan