BPPKAD
BPPKAD

6,52 Gram Narkoba Jenis Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora meringkus tiga pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,52 gram.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengatakan, pelaku GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Blora.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS. Sedangkan IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di Kota Semarang,” tandas AKP Edi Santosa ” ungkap AKP Edi Santosa, Senin, (09/01/2023)

Peristiwa penangkapan pelaku ini, terang AKP Edi Santosa, bermula saat penangkapan dua tersangka GPA dan APS di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan, Sabtu, (07/01/20230) sekira pukul 15.30 Wib beserta barang bukti dan dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang.

“Pengembangan dari penangkapan dua tersangka, berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial IL, Minggu (08/01/2023),” jelas AKP Edi Santosa.

Dari tangan tersangka, tambah AKP Edi Santosa, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 6,52 gram. Masing-masing GPA seberat 1.09 gram, APS seberat 4.91 gram dan IL seberat 0.52 gram.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Blora Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata Kajari

“Pelaku sudah terbukti memiliki barang haram haram tersebut dan kini ia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegas AKP Edi Santosa.

Ketiganya tersangka dikenakan Pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Edi Santosa juga menegaskan bahwa ini merupakan wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.

“Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai  dengan aturan yang ada,” pungkas AKP Edi Santosa.***

banner 400x130

Tinggalkan Balasan