BLORA, (beritaku.net) – Terjawab sudah penantian panjang tiga warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora untuk memiliki sertifikat hak milik atas bukti kepemilikan tanah akhirnya terwujud melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Tiga warga tersebut diantaranya Supardi (61), Karmi (65) dan Semi (69) sudah bisa bernafas lega, setelah sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Sambiroto, Sukarno dan didampingi pihak Badan Partanahan Nasional (BPN) kabupaten Blora di Balai Desa Sambiroto, Kamis (14/10/2021).
Ketiga bersaudara tersebut mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah karena sertifikat ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi setelah menanti selama tiga puluh tahun.
“Alhamdulillah, melalui program PTSL ini akhirnya kami menerima sertifikat tanah melalui program PTSL, dan sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi,” tutur Supardi.
Supardi, mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah desa Sambiroto dan pihak BPN yang membantu dalam menyelesaikan permasalahannya.
“Terima kasih Pak Kades Sukarno beserta jajarannya dan pihak BPN yang telah berupaya menyelesaikan permasahan kami ini,” ucap Supardi sambil menunjukan sertifikat yang dipegangnya.
Sementara itu, Kades Sambiroto, Sukarno mengatakan dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya,” pesan Sukarno.
Kali ini, lebih lanjut, Sukarno, sebanyak 315 sertifikat yang di bagikan ke warga desa Sambiroto. Ia juga menyampaikan, jika ada kekeliruan segera melaporkan kepada Petugas yang berwenang yaitu BPN, jangan sampai dirubak sendiri ataupun dicoret coret mengunakan balllpoint karena salah satu tulisan di Sertifikat ada yang keliru.***