BLORA, (beritaku.net) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak segera dilaksanakan di Kabupaten Blora pada 8 Juli 2023 mendatang.
“Ada 27 desa tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Blora akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini,” kata Wakil Bupati (Wabup) Blora, Tri Yuli Setyowati kepada media ini seusai sosialisasi di pendopo kabupaten, Senin (08/05/2023).
Karena waktu sudah dekat, Etik, sapaan akrab Wabup Blora berharap untuk panitia baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa segera dibentuk agar tahapan-tahapan Pilkades segera susun.
“Gas pol, segera bentuk panitia Pilkades baiktingkat kecamatan maupun tingkat desa agar tahapan-tahapan Pilkades segera susun. Karena waktunya sudah mepet,” harap Etik.
Lebih lanjut, Etik menyampaikan, dari 27 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut, dapat dipastikan tidak ada calon tunggal.
“Dalam Pilkades serentak ini minimal 2 bakal calon kades dan maksimal 5 bakal calon yang telah mengambil formulir,” kata Etik, kepada wartawan.
Dalam penyelenggaraan Pilkades serentak ini, Pemkab Blora telah mengalokasikan bantuan keuangan khusus (bankeusus) sebesar Rp. 700 juta bersumber dari APBD yang akan dibagi untuk 27 desa.
“Anggaran Pilkades sudah ditetapkan dengan besaran Rp 700 juta sumbernya dari Pemkab Blora dan akan diberikan ke tiap desa,” jelas Etik..
Sebagai rinciannya anggaran tersebut akan dipkai buat honor petugas pemungutan suara, Linmas, pengadaan surat suara, bilik suara serta keperluan lainnya.
Adapun 27 desa tersebar di 13 kecamatan yang akan menggelar Pilkades Serentak diantaranya Desa Buluroto Kecamatan Banjarejo; Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo; Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo; Desa Wonosemi Kecamatan Banjarejo.
Desa Sumberejo Kecamatan Ngawen; Desa Srigading Kecamatan Ngawen; Desa Bradag Kecamatan Ngawen; Desa Japah Kecamatan Japah; Desa Krocok Kecamatan Japah; Desa Gaplokan Kecamatan Japah;. Desa Sendang Kecamatan Todanan; Desa Kacangan Kecamatan Todanan;. Desa Kembang Kecamatan Todanan; dan
Kemudian, Desa Brumbung Kecamatan Jepon; Desa Gersi Kecamatan Jepon; . Desa Prantaan Kecamatan Bogorejo; Desa Singonegoro Kecamatan Jiken; Desa Genjahan Kecamatan Jiken; Desa Bekutuk Kecamatan Randublatung;. Desa Gembyungan Kecamatan Randublatung; Desa Nglebak Kecamatan Kradenan; Desa Nginggil Kecamatan Kradenan.
Desa Kepoh Kecamatan Jati; Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan; Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan; Desa Jipang Kecamatan Cepu; Desa Brabowan Kecamatan Sambong.
“Kades incumbent (petahana) yang akan mengikuti proses Pilkades untuk segera menyiapkan persyaratannya termasuk izin, cutinya, dan kewajiban-kewajibannya segera diselesaikan,” pungkas Etik.
Perlu diketahui, dari 27 Kades incumbent, ada 3 Kades incumbent yang tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai peserta calon kepala desa. Karena telah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode berturut-turut.
3 Kades incumbent tersebut diantaranya, Kholil Kades Bekutuk, kecamatan Randublatung dan 2 Kades di Kecamatan Ngawen. Yaitu Sutarmidi kepala desa Bradag Amir kepala desa Sumberejo.***