BPPKAD
BPPKAD

3 dari 45 Anggota DPRD Blora Belum Kembalikan Uang Honor Narsum 2021

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Tiga dari 45 anggota DPRD Kabupaten Blora belum mengembalikan uang honor narasumber tahun anggaran 2021.

Informasi tersebut diperoleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) saat menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut ke kejaksaan negeri Blora pada Senin (8/1/2024).

Juru Bicara MPKN, Seno Margo Utomo mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Betul hari ini kami ke kantor kejaksaan negeri Blora untuk menanyakan perkembangan dugaan kasus Honor Narsum DPRD tahun anggaran 2021,” ucap Seno berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Seno menjelaskan tiga orang anggota DPRD Blora masih belum bersedia mengembalikan kelebihan uang honor narasumber ke kas daerah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa benar masih tersisa tiga anggota dewan yang masih ngotot belum mau mengembalikan honor narsum ke Kasda,” kata dia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko yang menyebut masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan bayar honor narasumber.

“Betul, tadi kami mendapatkan info dari sekretariat dewan, bahwa sampai hari ini masih ada tiga anggota dewan yang belum mengembalikan ke Kasda,” kata Jatmiko yang juga didampingi oleh satu satu jaksa penyidik bernama Bambang.

Baca Juga :  Bupati Blora Upayakan Kesejahteraan Bagi para Guru PAUD

Jatmiko menerangkan sejak pertengahan November 2023 sampai awal Januari 2024, pengembalian honor narsum masih diangka Rp 4,3 Miliar dan belum ada penambahan.

Kejari Blora segera akan mengirimkan hasil proses penyelidikan ke Kejati Jateng, lengkap dengan nama dan jumah uang honor narasumber yang sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Kami akan segera sampaikan hasil lidik ke Kejati Jateng sehingga proses selanjutnya bisa dikawal oleh teman-teman MPKN ke Kejati Jateng. Harapan MPKN agar bisa didorong naik ke status sidik,” kata dia.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan